Pemerintah Jokowi-JK mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Transfer ke daerah memperoleh jatah sebesar Rp 759,3 triliun dan dana desa naik dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 73 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta program lainnya.
"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR serta formasi CPNS daerah," ujarnya.
Secara rinci transfer ke daerah ini mencakup 6 aspek yaitu dana alokasi khusus fisik mendapat alokasi sebesar Rp 77,2 triliun, dana alokasi khusus non fisik memperoleh Rp 131,2 triliun. Lalu dana insentif daerah Rp 10 triliun.
Selanjutnya, dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp 104 triliun. Selain itu tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp 414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp 22,1 triliun.
Sementara itu, dana desa yang mengalami kenaikan Rp 13 triliun menjadi Rp 73 triliun akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work). "Rata-rata per desa di 2019 akan menerima sekitar Rp 973,9 juta," jelas Sri Mulyani.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3621070/alasan-pemerintah-naikkan-gaji-pns-di-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Pemerintah Naikkan Gaji PNS di 2019"
Post a Comment