Search

Ayo Buruan Bayar PBB! Mumpung Ada Pembebasan Denda ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Eka Yulianti Fajlin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka HUT RI ke-73, Pemerintah Kota Semarang mengadakan pemutihan atau pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masa bebas denda PBB ini mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PBB dan BPHTB, Saryono, ketika ditemui di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Kamis (2/8/2018).

Dia mengatakan, denda yang dibebaskan yakni tunggakan PBB tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Prosedurnya sangat gampang sekali, wajib pajak tinggal datang ke tempat pembayaran pajak, nanti tinggal bayar saja. Tidak ada denda," ucapnya.

Adapun tempat pembayarannya di antaranya di Kantor Bapenda Kota Semarang, Pos Wilayah (Poswil) I Gayamsari, Poswil II Beringin, Poswil III Semarang barat, dan Poswil IV Banyumanik.

Saryono mengatakan, jika tidak ada program bebas denda ini, wajib pajak harus membayar dua persen per bulan.

Dengan adanya program ini wajib pajak yang menunggak bebas dari dua persen tersebut.

"Istilahnya kami seperti memberikan diskon tetapi berbeda dengan diskon di mall. Pembayaran PBB ketetapannya tetap, diskonnya hanya bebas denda," tuturnya

"Namun, begitu tanggal 31 Agustus 2018 ketetapannya sudah kembali semula, denda sudah berlaku," tambahnya.

Oleh karena itu, Saryono mengimbau masyarakat baik wajib pajak badan maupun perorangan untuk memanfaatkan program masa bebas denda tunggakan PBB ini.

"Terutama bagi wajib pajak badan karena tunggakan wajib pajak badan tinggi-tinggi. Ada yang dua tahun sampai dua tahun nunggak. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya," tuturnya. (eyf)

Let's block ads! (Why?)

http://jateng.tribunnews.com/2018/08/02/ayo-buruan-bayar-pbb-mumpung-ada-pembebasan-denda-tunggakan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ayo Buruan Bayar PBB! Mumpung Ada Pembebasan Denda ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.