JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Aziz bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.
Pantauan Kompas.com Aziz yang mengenakan jaket hijau dipadu celana biru tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 14.39 WIB.
Aziz tidak memberikan komentar apapun saat ditemui wartawan. Dia berlalu masuk ke lobby gedung KPK.
Selain Aziz, untuk kasus yang sama, KPK juga memeriksa anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Amanat Nasional I Gusti Agung Rai Wirajaya.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yudi Sapto Pranowo.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap RAPBN-P, KPK Panggil Aziz Syamsuddin
Dalam kasus ini, selain Amin Santono KPK juga menetapkan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/15312161/aziz-syamsuddin-penuhi-panggilan-kpk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK"
Post a Comment