Search

Bacaleg Dua Partai Tidak Penuhi Syarat, Panwaslu Sidrap Gelar ...

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panwaslu Sidrap menggelar mediasi penyelesaian sengketa terhadap permohonan yang diajukan dua partai politik, Selasa (14/8/2018).

Mediasi digelar terhadap permohonan sengketa yang diajukan Partai Berkarya dan Demokrat.

Mediasi dipimpin Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, didampingi anggotanya, Asmawati Salam dan Andi Syaiful.

Pihak pemohon yang hadir, yakni Ketua Partai Berkarya Sidrap, Mustakim, dan Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap, Andi Insan Parenrengi Tanri. Sedangkan pihak termohon, yakni Divisi Teknis KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin.

Baca: KPU Barru Nyatakan 10 Bacaleg TMS, Rata-rata Tak Cantumkan SKCK

Baca: Bacaleg Perempuan Ancam Tarik Berkas, PAN Bulukumba Terancam TMS

Partai Berkarya mengajukan permohonan sengketa, setelah bacalegnya atas nama Haeruddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Sedangkan Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa, usai bacalegnya atas nama Suriadi Anton, juga dinyatakan TMS oleh KPU.

"Satu mediasi mencapai kesepakatan, antara KPU sebagai termohon dan Partai Demokrat sebagai pemohon. Sedangkan mediasi lainnya dilanjut Senin nanti," kata anggota Panwaslu Sidrap, Andi Syaiful kepada TribunSidrap.com.

Andi Syaiful menambahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan bakal calon yang dinyatakan TMS tersebut.

Anggota Bawaslu Sidrap yang baru saja terpilih itu, menyebut hingga hari ini, pihaknya hanya menerima dua permohonan sengketa (Partai Demokrat dan Berkarya).

Sekadar diketahui, KPU Sidrap telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 414 bacaleg.

Let's block ads! (Why?)

http://makassar.tribunnews.com/2018/08/14/bacaleg-dua-partai-tidak-penuhi-syarat-panwaslu-sidrap-gelar-mediasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bacaleg Dua Partai Tidak Penuhi Syarat, Panwaslu Sidrap Gelar ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.