Search

Bawaslu Kendal Kirimi surat ke Partai, ini isi suratnya

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengirim surat kepada seluruh partai peserta pemilu di Kabupaten Kendal. Surat yang ditujukan kepada partai-partai itu berisi himbauan kepada para partai dan calon legeslatif mereka untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menjelaskan meski belum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kendal dan juga belum memasuki masa kampanye, namun aktifitas dari para calon legestatif DPRD Kabupaten Kendal mulai terasa di Kabupaten Kendal.

Menurutnya aktivitas dari Caleg di kabupaten Kendal sudah banyak yang menjurus kearah kampanye, padahal saat ini masih belum masuk masa kampanye para caleg.

"Bawaslu kendal mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dan menghimbau para partai dan calegnya menaati UU pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," jelasnya, Jumat (31/8).

Odil menjelaskan surat itu ada juga mencegah terjadinya curi start kampanye dari para caleg. Menurutnya jika terbukti ada caleg yang curi start pihaknya tidak segan menganggapnya sebagai dugaan terjadinya pemilu.

"Sesuai amanat dari UU Pemilu bahwa peran bawaslu tidak hanya mengawasi saja namun juga melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu," jelasnya

Menurutnya setelah surat itu disampaikan kepada tiap partai maka jika ada temuan pelanggaran pemilu, pihak akan memproses pelanggaran tersebut. Menurutnya pihak partai maupun calegnya juga harus mempelajari peraturan pemilu.

"Jadi tidak ada lagi alasan bahwa Bawaslu tidak menjelaskan maupun tidak mengingatkan," jelasnya

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menerangkan sesuai dengan jika terjadi temuan pelanggaran pemilu dan terbukti dinyatakan bersalah, maka hukuman yang dijatuhkan yakni minimal satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

"Jadwalnya maka masa kampanye itu akan dimulai pada23 September. Jika dilakukan sebelum tanggal itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu," pungkasnya. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://jateng.tribunnews.com/2018/08/31/bawaslu-kendal-kirimi-surat-ke-partai-ini-isi-suratnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Kendal Kirimi surat ke Partai, ini isi suratnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.