FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sampai saat ini Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk periode 2019-2014 belum ada yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
”Capres dan Cawapres belum ada yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK sampai hari ini,”ujar Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.
Jika Capres dan Cawapres tidak bisa hadir ke KPK untuk melaporkan LHKPN, bisa diwakilkan oleh staf dari masing-masing calon. “Lapor LHKPN bisa diwakilkan oleh staf dari masing-masing calon, tapi kalau penandatanganan berkas yang bersangkutan (Capres-Cawapres) wajib hadir ke KPK, karena penandatangan tidak bisa di wakilkan,” imbuh Febri.
Dikatakan, KPK sangat mempermudah Capres dan Cawapres dalam melaporkan LHKPN ke KPK. Untuk melaporkan LHKPN bisa secara online dengan mengunjungi website resmi KPK “elhkpn.kpk.go.id”. Mereka yang ingin melapor secara online sebelumnya harus menghubungi pihak KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di gedung KPK.
Setelah itu, pihak Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) akan melakukan verifikasi terhadap laporan LHKPN yang mereka terima, sebelum akhirnya KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada pasangan Capres dan Cawapres.
Tanda terima tersebut berupa kode QR guna mengidentifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK. (cr-1/idp)

Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Ada Capres-Cawapres Lapor Harta Kekayaan ke KPK"
Post a Comment