Search

Bikin Ketar-ketir, Penerimaan PBB-P2 Jakarta Selatan Baru 36,68 ...

WARTA KOTA, KEMANG--- Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Selatan hingga saat ini masih jauh dari target.

 Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan pusing karena target baru mencapai 36,68 persen atau Rp 1,063 triliun.

Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, , masih ada kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp1,836 triliun atau sekitar 63,32 persen.

Untuk menggenjot penerimaan dari sektor PBB-P2, Marullah turun langsung ke lapangan menemui ratusan wajib pajak dalam kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).

Baca: 186 Wajib Pajak Ikuti Pekan Panutan PBB-P2 di Lippo Mall Kemang

"Saya mengajak kepada masyarakat, untuk turut serta membangun Jakarta dengan melakukan pembayaran pajak," ujarnya.

Wali Kota Marullah Matali yang juga turut serta melakukan pembayaran pajak PBB-P2 dalam kesempatan itu mengatakan, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah berdasarkan undang-undang RI No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Melalui Pekan Panutan PBB-P2 ini, Marullah berharap, kegiatan ini dapat membantu pencapaian target pajak di Jakarta Selatan Rp 2,9 triliun.

"Oleh karena itu, saya berharap segenap wajib pajak agar dengan kesadaran dan keikutsertaan dapat segera melunasi pembayaran PBB-P2," ucapnya.

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam kegiatan itu mengundang secara terbatas sebanyak 186 wajib pajak potensial.

Para wajib pajak itu terdiri atas Wajib Pajak Perorangan dan Perusahaan sebagai upaya percepatan penerimaan PBB-P2.

Baca: Pemkot Jaksel Gelar Pekan Panutan Pajak di Lippo Mall Kemang

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2018/08/28/bikin-ketar-ketir-penerimaan-pbb-p2-jakarta-selatan-baru-3668-persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bikin Ketar-ketir, Penerimaan PBB-P2 Jakarta Selatan Baru 36,68 ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.