Penangkapan Ibrahim bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni dalam kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.
Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30 ribu ekstasi.
Ibrahim ditangkap bersama 6 orang lainnya, yakni US (43) yang merupakan kepala dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai kepala kantor pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).
Kemudian, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai kembali menangkap satu orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat yakni Ibrahim alias Hongkong. Tersangka yang kali ini berhasil diringkus adalah Firdaus alias Daus.
Dia ditangkap dalam pengembangan kasus penyelundupan sabu 105 kg dan ekstasi 30.000 butir. Daus ditangkap di bandara Aceh. "Dia baru tiba dari Kuala Lumpur," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/8).
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/news/read/3626544/bnn-kembali-tangkap-kurir-narkoba-kaki-tangan-anggota-dprd-langkatBagikan Berita Ini
0 Response to "BNN Kembali Tangkap Kurir Narkoba Kaki Tangan Anggota DPRD Langkat"
Post a Comment