
TEMPO.CO, Medan -Nyaris jatuh, Ibrahim alias Hongkong nyaris pula tertimpa tangga. Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang hendak dicalonkan lagi pada Pemilu 2019 ini terancam dipecat oleh Pengurus NasDem Wilayah Sumatera Utara. Ia yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atas dugaan kepemilikan sabu-sabu saat tengah berusaha menggaet calon pemilih di daerah pemilihannya itu, juga tak dijamin mendapat bantuan hukum dari NasDem.
”Syarat utama kader NasDem harus bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Koordinator Wilayah Sumatera Utara DPP Partai NasDem Martin Manurung kepada Tempo, Selasa, 21 Agustus 2018. “NasDem akan bersikap cepat untuk kasus ini. Jika yang bersangkutan maju sebagai.calon legialatif Pemilu 2019, kami akan coret sebelum daftar calon tetap diumumkan.”
Martin menganggap tindakan Ibrahim melanggar norma Partai NasDem, jika benar-benar menjadi bandar sabu. Petang ini, kata dia, Partai NasDem akan membahas status Ibrahim Hasan yang disangka sebagai Bandar sabu. “Sudah pasti (NasDem) tidak akan memberi bantuan hukum." kata Martin.
Martin mengatakan, langsung meminta Dewan Penggurus Wilayah Partai NasDem Sumatera Utara mengkonfirmasi mengenai penangkapan dalam kasus kepemilikan 150 kilogram sabu. “Sore harinya, DPW NasDem melaporkan bahwa berita tersebut benar, akan tetapi belum bisa melakukan komunikasi ke yang bersangkutan karena sudah ditahan petugas Badan Narkotika Nasional,” ujar dia.
Martin melanjutkan, Dewan Pengurus Pusat NasDem dalam rapat harian akan membahas perihal tersebut serta usulan Dewan Pengurus Wilayah untuk memberhentikan Ibrahim.”Pasti kami berhentikan atau pecat sebagai kader dan anggota Partai NasDem." tutur Martin.
Baca: Mau Gaet Pemilih, Seorang Anggota DPRD Ditangkap BNN
Badan Narkotika Nasional menangkap tujuh orang penduduk Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada 19 Agustus 2018. Enam orang ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 150 kilogram sabu di Perairan Sei Lepan. Wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, Langkat. Anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem Ibrahim alias Hongkong ditangkap kemudian. Ketujuh orang itu ditangkap atas dugaan kepemilikan 150 kg sabu senilai Rp 200 miliar.
"Benar, selain mengamankan sabu, BNN juga mengamankan 30 ribu butir ekstasi." kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari Selasa 21 Agustus 2018.
SAHAT SIMATUPANG
https://nasional.tempo.co/read/1119126/diduga-bandar-sabu-150-kg-caleg-nasdem-terancam-dipecat-partaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Bandar Sabu 150 kg, Caleg Nasdem Terancam Dipecat Partai"
Post a Comment