Search

Hingga Juli 2018 Sudah 12 Kasus Gigitan HPR Dilaporkan

SUKADANA (Lampost.co)--Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur terus giatkan langkah antisipasi serangan penyakit rabies. Pasalnya, sejak Januari hingga Juli 2018, kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) baik suspect maupun positif yang dilaporkan ke Dinas Perikanan dan Peternakan mencapai 12 kasus.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pwrikanan dan Peternakan Kabupaten Lamtim, Himawan, kepada Lampost.co, Kamis (2/8/2018), menjelaskan, Rabies merupakan suatu penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus neurotropik dari ss RNA virus; genus Lyssavirus; famili Rhabdoviridae, menyerang sistem syaraf pusat hewan berdarah panas dan manusia. 
Bersifat zoonosis yaitu dapat menular pada manusia lewat gigitan atau cakaran atau dapat pula lewat luka yang terkena air liur hewan penderita rabies. Hewan yang terinfeksi dapat berubah menjadi lebih agresif/ ganas dan dapat menyerang manusia. Rabies sangat berbahaya, bila ditemukan gejala klinis dan penanganannya tidak benar biasanya diikuti kematian, baik pada hewan maupun manusia.

Sementara di Kabupaten Lamtim, kata Himawan, sejak Januari hingga Juli 2018, trrcatat ada 12 kasus gigitan hewan penular Rabies baik yang suspect maupun positif yang dilaporkan ke Dinas. Ke 12 kasus twrsebut di Kecamatan Purbolinggo 5 kasus, Labuhan Ratu (1), Sekampung (1), Sukadana  (4), dan Raman Utara (1). 
Melihat bahaya dan munculnya serangan penyakit rabies tersebut kata Himawan, maka pihaknya tak mau ambil resiko kemudian rutin melakukan langkah antisipasi dan penanggulangan. Langkah dimaksud adalah vaksinasi anti rabies pada HPR.
Hingga Juli 2018, pihaknya telah melaksanakan vaksinasi anti Rabies massal di 9 kecamatan (Batanghari, Sekampung, Marga Tiga, Purbolinggo, Raman Utara, Sukadana, Labuhan Ratu, Way Jepara, Labuhan Maringgai) sebanyak 852 dosis. 
Langkah itu akan rutin dilakukan dan untuk itu stok stok vaksin Rabies di Dinas disiapkan sebanyak 8.500 dosis yang merupakan bantuan dari pusat (5.000 dosis), dan provinsi (3.500 dosis). 
Disamping itu langkah lainnya adalah, Penanganan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies yang berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Veteriner Lampung, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

EDITOR

Sri Agustina

TAGS


KOMENTAR

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya ga lengkap atau terpotong buka link disamping buat baca berita lengkap nya http://www.lampost.co/berita-hingga-juli-2018-sudah-12-kasus-gigitan-hpr-dilaporkan.html

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hingga Juli 2018 Sudah 12 Kasus Gigitan HPR Dilaporkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.