
"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka PT DGI/NKE pada enam proyek lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
PT DGI memang merupakan korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun Anggaran 2009-2010. Sedangkan yang terbaru adalah enam proyek lainnya sebagai berikut:
2. Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya
3. Pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya Sungai Dareh
4. Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan
5. Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan
6. Pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya
KPK berharap PT DGI kooperatif dalam menjalani proses hukum. Selain itu, PT DGI diminta mengembalikan keuntungan yang didapatnya dari korupsi yang dilakukan.
"Jika ada niat mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan tersebut," ucap Febri.
(fai/dhn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Korporasi PT DGI, Ada 6 Proyek Baru yang Diincar KPK"
Post a Comment