Search

Kebijakan PPDB Kota Surabaya Rugikan Sekolah Swasta

Reni Astuti Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya

KANALSATU – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018 dikeluhkan kepala sekolah SMP swasta se Surabaya. Pasalnya kebijakan itu berimbas pada berkurangnya siswa baru di sekolah mereka hingga ada yang nol siswa.

Hal itu disampaikan 260 kepala sekolah swasta se Surabaya saat menggelar pertemuan dengan Yayasan Pengelola Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (YPLP Dasmen) PGRI Jawa Timur dan Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Selasa (21.08/2018) di Kantor YPLP PGRI Jawa Timur.

Ketua YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur Sugiyanto Tjokro membenarkan pertemuan itu.

Sugiyanto mengatakan dalam pertemuan tersebut kepala sekolah SMP swasta se Surabaya resah akibat berkurangnya siswa baru di sekolah mereka sebagai dampak dari kebijakan PPDB Pemkot Suabaya. Data lulusan tahun ini di Surabaya lebih besar dari tahun kemarin tapi penerimaan murid swasta muridnya jauh berkurang dan ditengarai di sekolah negeri perombelnya hingga 42 bahkan ada yang nambah kelas.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti saat ditemui Kanalsatu usai pertemuan dengan kepala sekolah swasta se Surabaya mengatakan kebijakan Pemkot Surabaya terkait PPDB 2018 tidak proporsional dan tidak berdasarkan kajian.

“PPDB yang saat ini dijalankan Pemkot Surabaya dalam hal ini Diknas membawa fakta baru di mana sekolah swasta kekurangan siswa baru, ada 260 sekolah swasta di Surabaya 70 % siginfikan berkurang siswanya, ada yang mendapatkan 10 siswa baru, ada yang cuma 1 siswa, bahkan ada yg tidak mendapatkan siswa sama sekali”, kata Reni.

Reni mengatakan kebijakan PPDB pemkot Surabaya tidak mengindahkan apa yang sudah diatur di dalam Permendikbud dan perwali 47 tahun 2013.

Pasal 24 Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 disebutkan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel) untuk SD dalam satu kelas paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik. Sementara itu untuk SMP diatur dalam satu kelas paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik.

“Persoalannya sekarang ada dua, sekolah swasta kehabisan kuota karena tidak ada siswa dan sekolah negeri menjadi overload (kelebihan kuota),” kata Reni, Selasa (21/8/2018).

Reni megatakan Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan jelas menyebutkan aturan batasan mitra warga. Pasal 76 c menyebutkan sistem penerimaan peserta didik baru melalui jalur mitra warga merupakan sistem penerimaan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin penduduk Kota Surabaya dengan kuota 5 % (lima persen) dari pagu peserta didik yang diterima pada satuan pendidikan.

“Artinya aturan pagu yang telah ditetapkan dalam Permendikbud dan Perwali dalam PPDB 2018 telah dilanggar. Sekolah negeri yang overload telah menyebabkan masalah bagi sekolah swasta dan sekolah negeri juga,” imbuhnya.

Reni mencontohkan, kasus SMPN 30 yang mengalami overload. Akibatnya prasana aula diubah menjadi ruang kelas. Hal yang sama juga terjadi di SMPN 29 yang dulunya masuk pagi, karena jumlah rombel berlebih-lebih hingga 14 rombel, sekarang digilir masuk siang.

Seharusnya Pemkot Surabaya, lanjut Reni, dapat mengakomodir kuota 5 persen dari mitra warga.  Dengan begini siswa tidak mampu bisa ditampung di sekolah swasta. “Kalau Pemkot Surabaya mau menata dengan baik sesuai Perda 12 tahun 2016, maka sekolah swasta dan negeri harus dapat mengakomodir 5 persen mitra warga.  Kalau mitra warga lebih dari 5 persen, bisa ditampung di swasta tentu dengan pembiayaan dari pemerintah kota Surabaya. Jangan sampai pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi di sekolah swasta,” jelasnya.

Menururt Reni, selama ini Pemerintah Kota Surabaya hanya fokus pada kegiatan menolong siswa tidak mampu. Tapi tidak mempertimbangkan mutu pendidikan. Padahal dalam Perda 12 tahun 2016 tidak dibedakan antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Dalam hal ini pemerintah, terutama Dispendik mempunyai fungsi untuk melakukan pembinaan, pengarahan, evaluasi, mengawasi, untuk semua sekolah.

“Antara sekolah negeri dan swasta harus diintervensi sama. Yang membedakan hanya pola penganggarannya. Karena ini pemerintah harus dapat merangkul sekolah swasta secara tepat. Jangan hanya membuat kebijakan untuk negeri saja, melainkan kebijakan untuk swasta juga harus diperhatikan,” tegas Reni.

Pelaksanaan PPDB 2018 di Surabaya, menurut Reni, merupakan kebijakan tanpa kajian yang matang. Sehingga membawa permasalahan baru di dunia pendidikan. Karena jelas kebijakan ini telah melanggar Permendikbud dan Perwali. Karena itu menyebut pelaksanaan PPDB 2018 yang sudah terlanjur, Reni menyarankan agar tidak diulangi di tahun depan.

“PPDB 2018 tidak berdasarkan Perwali. Kalau kebijakan itu mendasar, maka Perwali harus diubah dulu. Tentunya semua berdasar kajian. Saat ini yang harus dipikirkan Dispendik bagaimana mencari solusi untuk sekolah swasta yang hanya punya satu murid. Bagaimana keberlangsungannya. Surabaya kini telah menjadi barometer pendidikan nasional. Ini sebuah tanggungjawab dan tantangan kita,” pungkasnya.(k17)

Let's block ads! (Why?)

http://kanalsatu.com/id/post/52765/kebijakan-ppdb-kota-surabaya-rugikan-sekolah-swasta/kebijakan-ppdb-kota-surabaya-rugikan-sekolah-swasta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kebijakan PPDB Kota Surabaya Rugikan Sekolah Swasta"

Post a Comment

Powered by Blogger.