:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2278271/original/022246900_1531401089-Dirut-Inalum1.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Freeport Indonesia, setalah habis masanya pada 31 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan status IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi yang belum selesai.
"Kalau belum selesai ya diperpanjang (IUPK sementara)," kata Bambang, di Jakarta 1 Agustus 2018.
Perpanjangan masa status IUPK sementara perusahaan tambang asal amerika tersebut berlaku satu bulan, terhitung sejak 1 sampai 30 Agustus 2018. Pemerintah memberikan perpanjangan status IUPK sementara sudah dua kali, sebelumnya perpanjangan diberikan per 1 sampai 31 Juli 2018.
Menurut Bambang, sebelum perpanjangan kedua diberikan, [Freeport ]( 3589321 "")Indonesia telah mengajukan perpanjangan status IUPK sementara.
"Sudah sudah (diajukan) lupa tanggalnya. Nggak ada ngajukan berapa lama yang penting diperpanjang," tandasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini belum ada sinyal jika salah satu poin negosiasi yaitu pelepasan saham (divestasi) Freeport menjadi 51 persen segera selesai. Sedangkan poin lain negosiasi yakni terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun landasan hukum untuk proses divestasi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kelola 51 Persen Saham Freeport, Inalum Kaji Pembentukan Usaha Patungan"
Post a Comment