Search

Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mendengar kritik dari Wadah Pegawai KPK yang mengkritisi kebijakan pimpinan dalam proses rotasi sejumlah jabatan direktur, kepala biro, dan kepala bagian di internal KPK.

Wadah Pegawai menilai, rotasi yang dilakukan tidak secara transparan. Menanggapi itu, Agus menegaskan, pimpinan KPK mendengarkan kritik dari pegawainya.

"Oh kami dengarkan," kata Agus di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Ia membenarkan soal adanya rencana rotasi sejumlah pejabat di internal KPK. Namun, ia menilai rotasi jabatan merupakan proses yang wajar dalam jangka waktu tertentu.

Sebab, ada pejabat di internal KPK yang tak berpindah posisi dalam waktu yang cukup lama.

"Sudah ada yang delapan tahun tidak pernah berpindah tempat," kata Agus.

Baca juga: Pegawai KPK Kritisi Rotasi Jabatan Internal yang Dianggap Tak Transparan

Agus mengungkapkan, rotasi jabatan juga bisa disebabkan oleh kinerja pejabat bersangkutan yang tak sesuai dengan harapan pimpinan. Ia menilai rotasi perlu dilakukan guna memastikan kinerja KPK tetap berjalan dengan baik.

Saat ditanya soal protes Wadah Pegawai KPK terkait transparansi rotasi jabatan, Agus menjamin bahwa penilaian kinerja pegawai internal di KPK selalu transparan.

Sebab, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian kriteria-kriteria yang berhasil dipenuhi pegawai selama bertugas.

"Transparansi bukan pada saat final pengangkatan (jabatan), tapi pada waktu mereka meniti jenjang untuk mencapai kriteria itu loh yang harus transparan," kata dia.

Ia juga menuturkan, proses rotasi jabatan di internal KPK saat ini masih pada posisi yang setara.

"Direktur yang lama pindah posisi saja, sama-sama direkturmya. Apa masalahnya? Kabag yang lama pindah posisi, posisinya sama," kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan, rotasi tersebut diduga tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas, sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Padahal, proses kepegawaian KPK didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, sesuai Pasal 5 Undang-Undang KPK.

"Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018).

Menurut Yudi, pasca diadakan komunikasi dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen.

Serta, tanpa memperhatikan keahlian pada bidang tertentu sebagaimana yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola sumber daya manusia di KPK.

Untuk itu, Wadah Pegawai meminta agar pimpinan KPK menghentikan proses mutasi/rotasi struktural, sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas.

Kompas TV KPK Minta Satgas Khusus Kasus Novel


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/17364761/ketua-kpk-tanggapi-kritik-wadah-pegawai-kpk-soal-rotasi-jabatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPK Tanggapi Kritik Wadah Pegawai KPK soal Rotasi Jabatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.