Search

KPK: Barang Bukti Kasus Idrus Marham dari Hasil Penggeledahan

TEMPO.CO, Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan petugas mendapatkan barang bukti untuk menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Secara spesifik KPK tidak bisa menyebutkan alat bukti apa yang dimiliki KPK untuk menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah saat dihubungi Sabtu, 25 Agustus 2018.

Baca: Ini Pemilik Saham Proyek PLTU Riau yang Membelit Idrus Marham

Menurut Febri alat bukti itu diperoleh penyidik dari hasil penyitaan dalam sejumlah penggeledahan. Bentuknya berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu juga ditemukan fakta baru dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Idrus Marham.

Dalam kasus dugaan suap PLTU I Riau ini KPK pernah melakukan penggeledahan di tiga tempat. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir pada 15 Juli 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk CCTV.

Simak: Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham Mundur dari Golkar

Di hari yang sama KPK juga menyita barang bukti dari rumah  Eni Saragih dan Johanes B. Kotjo. Pada 16 Juli 2018, KPK menggeledeah ruang kerja Eni Saragih di Kompleks Gedung Parlemen. Dari sini penyidik kembali menyita sejumlah barang bukti.

Pada saat yang bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di Pembangkit Jawa Bali, anak perusahaan PLN. Penyidik pun menyita barang bukti dokumen dan barang elektronik.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1120542/kpk-barang-bukti-kasus-idrus-marham-dari-hasil-penggeledahan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK: Barang Bukti Kasus Idrus Marham dari Hasil Penggeledahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.