JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Penggeledahan di Medan, Sumatera Utara, berlangsung pada Rabu (29/8/2018) malam.
Selain itu, pada Kamis (30/8/2018), penyidik menggeledah Gedung Pengadilan Negeri Medan. Kemudian, rumah milik terdakwa perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Tamin Sukardi.
"Sejak Kamis siang masih berjalan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis.
Baca juga: KPK Siap Beri Info kepada Badan Pengawas MA soal Empat Hakim PN Medan
KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 4 orang di antaranya adalah hakim.
Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.
Baca juga: Panitera Pengganti dan Penyuap Hakim Tipikor Medan Ditahan KPK
Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/16575681/kpk-geledah-rumah-hakim-dan-kantor-pengadilan-negeri-medan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Rumah Hakim dan Kantor Pengadilan Negeri Medan"
Post a Comment