/data/photo/2018/08/27/1532215630.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, KPK akan selalu mendukung dan memberikan perlindungan hukum terhadap Basuki Wasis.
Basuki adalah saksi ahli dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dia kini mesti berurusan dengan pengadilan usai digugat Nur Alam terkait kesaksiannya.
“Kami serius. Keseriusan KPK disamping menyiapkan atau berkoordinasi dengan tim bantuan hukum kepada ahli yang sedang digugat yakni Pak Basuki Wasis dan juga KPK sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam kasus ini,” tutur Laode saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
“Oleh karena itu KPK, akan menjadi pihak yang ikut tergugat. Karena yang dipermasalahkan bukan cuma Pak Basukinya, tapi adalah soal kasus yang ditangani KPK, dan itu diperbolehkan dalam aturan,"sambung Laode.
Baca juga: Gugatan terhadap Saksi Ahli Kasus Korupsi Diproses Pengadilan, KPK Diminta Serius Berikan Pembelaan
Laode mengatakan, gugatan yang dilakukan kepada Basuki Wasis bukan hanya serangan kepada saksi ahli, tetapi juga untuk proses penegakan hukum.
“Jangan dianggap remeh, dan juga jangan dianggap sebagai persoalan satu orang. Ini adalah persoalan besar,” ujar Laode.
Laode mengatakan, hal serupa bisa menyasar siapa saja yang akan menjadi ahli dalam persidangan di masa yang akan datang.
“Kalau ini diterima (gugatan Nur Alam) akan membuat preseden baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu saya sangat berharap kearifan daripada hakim yang sedang menyidangkan kasus ini,”ujar Laode.
Di sisi lain, Laode mengungkapkan, KPK begitu sulit dalam mencari saksi ahli untuk penegakan hukum lainnya dalam menuntaskan kasus korupsi.
"Tidak semua ahli yang ada di perguruan tinggi yang besar-besar itu selalu bersedia membantu polisi, jaksa, dan KPK. Sangat sedikit. Bahkan, untuk kasus-kasus lingkungan hidup, saya susah mencari 10 orang," ujar Laode.
Diketahui, Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya melayangkan panggilan terhadap Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang Selasa (28/8/2018).
Baca juga: Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulewesi Tenggara kepada Basuki Wasis, Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan yang dihadirkan KPK dalam persidangan.
Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Penghitungan kerugian itu didasarkan okajian penelitian Basuki dan tim peneliti. Dari hasil penelitian, menurut Basuki, terdapat tiga jenis perhitungan.
Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/14185981/kpk-jadi-pihak-terkait-perkara-gugatan-nur-alam-terhadap-saksi-ahli
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Jadi Pihak Terkait Perkara Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli"
Post a Comment