Search

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Fayakhun Andriadi ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas dakwaan Fayakhun Andriadi dalam kasus suap proyek pengadaan satelitte monitoring pada Badan Keamanan Laut ( Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Siang ini jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8/2018).

Ia mengungkapkan, berkas dakwaan Fayakhun mencapai 300 halaman. Berkas itu berisi dokumen-dokumen penanganan perkara ini seperti berita acara dan berbagai lampiran lainnya.

Selanjutnya, KPK menunggu jadwal persidangan lebih lanjut.

"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla Republik Indonesia," kata Febri.

Baca juga: Kasus Bakamla, KPK Harap Fayakhun Serius Jika Ingin Jadi "Justice Collaborator"

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/18322861/kpk-limpahkan-berkas-dakwaan-fayakhun-andriadi-ke-pengadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Fayakhun Andriadi ke Pengadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.