
KPK menuntutnya karena PT DGI dalam mendapatkan sejumlah proyek itu terkait dengan tindakan pidana korupsi.
"Kami harap pihak DGI dapat koperatif dengan proses hukum ini. Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan proyek yang pernah dikerjakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (3/8).
Dari hasil rincian yang dilakukan KPK, PT DGI menerima keuntungan dari beberapa proyek seperti dari pembangunan gedung di Universitas Mataram sebesar Rp2,6 miliar dan Universitas Udayana sebesar Rp2,2 miliar.
Selain itu, perusahaan konstruksi ini juga mendapatkan keuntungan dari beberapa pembangunan lainnya, mulai dari RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya sebesar Rp6,57 miliar, serta gedung cardiac dan paviliun di RS Adam Malik Medan sejumlah Rp2,27 miliar.
Sedangkan untuk pembangunan gedung BP2IP di Surabaya perusahaan tersebut menerima uang sejumlah Rp4,1 miliar.
"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.
PT DGI menjadi tersangka korporasi pertama yang dijerat KPK pada pertengahan tahun lalu. Perusahaan konstruksi itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Perusahaan konstruksi itu diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar dari total proyek Rp138 miliar. PT DGI juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek itu PT DGi dapat fee hingga Rp49,01 miliar.
(kid) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180803174046-12-319339/kpk-minta-pt-dgi-setorkan-laba-proyek-rp17-miliar-ke-negaraBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta PT DGI Setorkan Laba Proyek Rp17 Miliar ke Negara"
Post a Comment