Search

KPK Minta Tersangka Suap Hakim Medan Menyerahkan Diri

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Hadi Setiawan, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi di Pengadilan Medan, untuk menyerahkan diri. Hadi diketahui tidak ikut terjaring OTT Tim Satgas KPK di Medan, kemarin.

Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi yang juga tersangka kasus ini. Hadi belum diketahui keberadaannya sehingga Agus memintanya untuk kooperatif dalam proses hukum ini.

"KPK mengingatkan agar kepada tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perakar ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).


Selain Hadi, KPK menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap ini, Sumatera Utara. Mereka adalah hakim adhoc PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, serta Tamin yang merupakan terdakwa kasus korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pemeriksaan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK, Selasa (28/8).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, serta panitera penggant Oloan Sirait, dan staf Tamin, Sudarni.

"Pada Selasa kemarin KPK mengamankan total delapan orang di Medan," ujar Agus.

Agus mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang tersangka penerima dan pemberi. Salah satu tersangka, yakni Hadi tidak ikut terjaring OTT.

Hasil OTT itu, KPK mengamankan uang Sin$130 ribu dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Tamin untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara korupsi yang menjeratnya.

Tamin diketahui pada Senin (27/8) divonis enam tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kuruangan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Atas perbuatannya, selaku penerima Merry bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180829141547-12-325832/kpk-minta-tersangka-suap-hakim-medan-menyerahkan-diri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Minta Tersangka Suap Hakim Medan Menyerahkan Diri"

Post a Comment

Powered by Blogger.