Search

KPK Usut 6 Proyek Digarap DGI/NKE

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bersulih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/8), mengatakan, KPK mengembangkan kasus yang membelit tersangka korporasi ini terkait 6 proyek yakni pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Rp 2.637.000.000.

Kemudian, pembangunan gedung BP2IP di Surabaya Rp 4.178.350.000, pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya atau Sungai Dareh Rp 6.579.880.000, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan Rp 1.348.679.000, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan Rp 928.113.000, dan pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya belum terealisasi.

Menurut Febri, jika ditambah dengan anggaran untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2011 yang awal disidik sejumlah Rp 2.214.900.000 maka totalnya sebesar Rp 17.886.922.000.

Saat ini, lanjut Febri, penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi ini, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kami harap pihak DGI dapat kooperatif dengan proses hukum ini. Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan 7 proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT DGI yang kini bernama PT NKE sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2011 sejumlah Rp 2.214.900.000.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya, yakni Dudung Purwadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT DGI dan Made Mergawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

PT DGI yang kini bernama PT NKE melalaui tersangka Dudung Purwadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan meyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pembangunan RS Unud sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25 milyar dari proyek senilai Rp 138 milyar.

KPK menyangka PT DGI yang kini bernama PT NKE melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/336159-KPK-Usut-6-Proyek-Digarap-DGI/NKE

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Usut 6 Proyek Digarap DGI/NKE"

Post a Comment

Powered by Blogger.