Search

MA Rehabilitasi Ketua-Waka PN Medan yang Dilepas KPK

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Setyo Wibowo. Rehabilitasi dilakukan karena keduanya dilepas KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) dan berstatus sebagai saksi.

"Nanti ketika kedua pejabat ini dinyatakan tidak cukup bukti, direhabilitasi," ujar Juru Bicara MA Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM). Suhadi menjelaskan, Ketua PN Medan Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar.

Sementara Waka PN Medan Wahyu Setyo disebut Suhadi sudah mengantongi SK sebagai Ketua PN Serang.

"Nanti akan diumumkan bahwa tetap pada posisi itu. direhabilitasi," ujar Suhadi.

Sebelumnya Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto dalam jumpa pers bersama di KPK, Rabu (29/8) menyebut adanya penundaan promosi bagi dua hakim.

"Jelas di-pending," kata Sunarto.

KPK sebelumnya menangkap 4 orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga termasuk Marsudin dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.

Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

KPK menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka.

Simak Juga 'MA Sudah Peringatkan Hakim Sebelum Kena OTT':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/4189430/ma-rehabilitasi-ketua-waka-pn-medan-yang-dilepas-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Rehabilitasi Ketua-Waka PN Medan yang Dilepas KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.