Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Analis Politik Aceh, Riskika L Darwin menyatakan tidak masalah jika kader partai lokal (parlok) mencalonkan diri sebagai calon DPR RI lewat partai nasional (parnas).
"Tidak ada masalah kalau dia rangkap jabatan (parlok dan parnas) sejauh memiliki izin dari ketua parlok," kata Riskika dalam diskusi publik tentang Pengawasan dan Peran Panwaslih untuk Kedaulatan Pemilu 2019, yang diprakarsai Parameter Institute di Hotel Syariah Lingke, Banda Aceh, Senin (6/8/2018).
Penegasan itu, lanjut Riskika, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Sejauh caleg itu punya izin dari ketuanya, tidak masalah (rangkap partai)," tegasnya lagi.
Pasal 11 PP Nomor 20 Tahun 2007 ayat (1) disebutkan keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal.
Pernyataan ini mengemuka setelah Muzakir Manaf alias Mualem selaku Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra Aceh sekaligus Ketua DPA Partai Aceh menyatakan hanya mendukung bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPR RI dari Gerindra.
Mualem menyatakan bahwa semua balon DPR RI dari Gerindra merupakan rekomendasi dirinya kepada Prabowo Subianto, termasuk kader Partai Aceh yang maju ke Senayan lewat partai itu.
Namun di sisi lain, ada juga beberapa kader Partai Aceh lainnya yang maju ke DPR RI melalui partai nasional selain Partai Gerindra.
Sebut saja diantaranya, Tgk Muharuddin maju lewat Partai NasDem dan Kautsar lewat Partai Demokrat.
Namun, Serambinews.com belum mendapatkan konfirmasi apakah mereka sudah mengantongi izin dari Mualem atau belum.(*)
http://aceh.tribunnews.com/2018/08/06/maju-sebagai-caleg-dpr-ri-kader-partai-lokal-wajib-kantongi-izin-dari-ketua-partaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Maju Sebagai Caleg DPR RI, Kader Partai Lokal Wajib Kantongi Izin ..."
Post a Comment