"Kalau munculnya surat MUI daerah yang isinya penundaan itu karena belum adanya panduan keagamaan. Setelah adanya panduan, dipastikan tidak ada lagi surat semacam itu baik dari MUI Riau maupun Jatim," kata Ni'am Sholeh di Gedung Adhyatma, Kemenkes, Jakarta pada Kamis (21/8).
Ni'am mengatakan vaksin MR tidak bisa mendapat sertifikat halal. Namun, vaksin ini diputuskan telah diperbolehkan para ulama untuk digunakan. Dalam Fatwa Nomor 33 tahun 2018, para ulama sepakat bahwa vaksin MR mubah (diperbolehkan) karena tiga alasan utama.
"Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syar'iiyah). Kedua, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci," katanya.
"Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum vaksin halal, " imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen P2P Kemenkes RI Anung Sugihantono mengatakan hingga Rabu (22/8) pukul 18.00 WIB, cakupan vaksin MR mencapai 30,2 persen atau 9,57 juta.
Target dari program ini adalah 31,9 juta anak dari 28 provinsi di luar Jawa yang menjadi sasaran program fase kedua vaksin MR. Program dilaksanakan sejak awal Agustus hingga September 2018.
"Untuk cakupan sampai tanggal 22 Agustus dari laporan yang masuk ke kami 30,2 persen dari 31,9 juta anak di 28 provinsi yang melaporkan di kami," ujar Anung Sugihantonk di Gedung Adhyatma, Kemenkes RI, Kamis (23/8).
Anung menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi mengenai vaksin MR termasuk dengan Kemendagri dan MUI. Anung menyatakan Menkes Nila F. Moeloek juga telah bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan MUI dari 34 provinsi.
Dia mengimbau sejumlah Kepala Dinkes di daerah untuk membaca fatwa MUI secara lengkap. Tujuannya, agar tidak ada keragu-raguan untuk mengampanyekan vaksin MR karena telah diperbolehkan oleh MUI.
Sebelumnya terjadi penolakan vaksin MR di beberapa daerah. Selain surat Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung yang menunda pemberian vaksin MR, penolakan juga datang dari MUI Riau dan Jawa Timur.
(DAL/pmg) Kalo berita nya ga lengkap atau terpotong buka link disamping buat baca berita lengkap nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180823174820-20-324421/mui-klaim-tak-ada-lagi-penolakan-vaksin-mr-di-daerahBagikan Berita Ini
0 Response to "MUI Klaim Tak Ada Lagi Penolakan Vaksin MR di Daerah"
Post a Comment