:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2294069/original/086042800_1532755755-New_Project.jpg)
Bank Indonesia (BI) mengakui ketertinggalan dalam segi teknologi untuk menangani perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech). Sedangkan industri fintech tersebut terus menjamur di Indonesia.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Erwin Haryono mengatakan, kehadiran fintech akan menggantikan posisi bank menjadi aplikasi.
Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai regulator yang menangani industri keuangan belum memiliki teknologi yang menunjang.
"Bank akan digantikan oleh platform dan hanya satu yang gunakan blokchain. Dari sisi teknologi, kita masih banyak ketinggalan,” kata Erwin, dalam sebuah diskusi fintech, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Erwin mengakui, menjamurnya Fintech akan menumbuhkan transaksi keuangan digital semakin pesat. Kondisi ini membuat tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral semakin sulit.
"Ini kurang lebih akan meningkatkan growth. Bayangkan, uang menjadi digital. Maka tugas kami akan menjadi sulit,” ucap Erwin.
Erwin mengungkapkan, perkembangan fintech akan membawa dampak sistemik pada industri keuangan dan berisiko pada sistem pembayaran. Hal tersebut telah terjadi di China.
"Kalian lihat di China, ada risiko di sistem pembayaran, ada persoalan sistemik,” tutur dia.
Erwin menuturkan, Bank Indonesia (BI) telah melakukan sejumlah langkah antisipasi perkembangan fintech di Indonesia, dengan mengeluarkan beberapa regulasi.
"Ada sejumlah peraturan yang dikeluarkan seperti PBI perlindungan konsumen, transaksi pembayaran, regulatory sandbox dan NPG, sampai dengan uang elektronik," ujar dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3619901/ojk-segera-terbitkan-aturan-fintechBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Segera Terbitkan Aturan Fintech"
Post a Comment