JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Hanura, Sertafasius S Manek, membeberkan cerita di balik banyaknya bakal calon anggota legislatif ( bacaleg) Partai Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Dalam daftar calon sementara (DCS) yang diterbitkan oleh KPU, bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan TMS adalah sebanyak 167 dari total 449 bacaleg yang diajukan. Sedangkan jumlah bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sejumlah 282 orang.
Jumlah bacaleg yang dinyatakan MS itu, kata Sertafasius, sudah mengalami peningkatan pasca-Partai Hanura mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sengketa yang diselesaikan melalui mediasi tersebut, membuahkan hasil berupa KPU bersedia memverifikasi ulang berkas bacaleg Partai Hanura yang sebelumnya dinyatakan TMS.
Baca juga: Alasan Banyak Bacaleg Partai Hanura Tak Lolos Verifikasi KPU
Hasilnya, dari 440 bacaleg yang awalnya dinyatakan TMS, berkurang menjadi 167.
"Partai Hanura ketika menerima berita acara (hasil verifikasi) hanya sembilan (bacaleg) yang memenuhi syarat, sehingga sekitar 400-an tidak memenuhi syarat," kata Sertafasius saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Sertafasius mengakui bahwa banyaknya berkas bacaleg Partai Hanura yang TMS lantaran ditemui kesalahan administrasi.
Namun, ia mengatakan bahwa tak seharusnya kesalahan administrasi itu menghilangkan hak politik seseorang.
"Masalah (tidak lengkapnya) foto dan alamat (dalam berkas bacaleg) dipersoalkan, dan ketika kami complain mereka, KPU larut dalam hal yang sifatnya teknis administratif," ujarnya.
Baca juga: "Bayangkan Partai Hanura Tak Punya Caleg, Tapi Tetap Ikut Pemilu..."
Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan bacaleg pasca pendaftaran yang digelar 4-17 Juli 2018 lalu. Dari proses verifikasi, terdapat 440 berkas bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
KPU kemudian memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan BMS tersebut selama 22-31 Juli 2018.
Setelah masa perbaikan berkas, KPU kembali melakukan verifikasi. Dari situ, dinyatakan bahwa seluruh berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura TMS.
Partai Hanura lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait banyaknya berkas bacaleg yang tak lolos verifikasi KPU. Hasilnya, KPU melakukan verifikasi ulang dan meloloskan 282 berkas bacaleg.
KPU masih meneliti keabsahan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif salah satunya untuk melihat latar belakang setiap bacaleg.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/16104541/partai-hanura-akui-berkas-bacalegnya-banyak-tak-sesuai-administrasi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Hanura Akui Berkas Bacalegnya Banyak Tak Sesuai ..."
Post a Comment