Search

PBB Malaka Tidak Ikut Pileg 2019, Ini Penyebabnya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | BETUN - Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Malaka tidak bisa mengikuti pemilihan umum (pileg) tahun 2019 karena dokumen pencalonan hasil perbaikan tidak diserahkan kembali kepada KPU Malaka.

Hal itu dikatakan jurubicara KPU Malaka, Yosep Nahak kepada POS-KUPANG.COM, saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Menurut Nahak, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan sampai pada batas akhir yakni 31 Juli 2018.

Baca: Jumlah Penerima Dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua Capai 1.150 Orang

Dengan demikian, PBB tidak ikut dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang dilakukan KPU Malaka.

"Waktu pengajuan mereka punya ada, tetapi dokumen hasil perbaikan tidak diserahkan kembali ke KPU sehingga mereka tidak ikut dalam penyusunan DCS," kata Nahak.

Menurut Nahak, dari 16 partai politik yang mengajukan bakal calon di KPU Malaka, hanya 15 yang lolos untuk mengikuti penyusunan DCS, sedangkan satu parpol yakni PBB tidak masuk dalam penyusun DCS. Dengan demikian, PBB Kabupaten Malaka tidak ikut dalam pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.

Sejak pengajuan bakal calon, PBB Kaupaten Malaka juga hanya mengajukan bakal calon untuk satu dapil yakni dapil satu.

Nahak mengatakan, saat ini KPU sementara melakukan verifikasi untuk penyusunan DCS. Jadwal penyusunan DCS dimulai tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018.

Sesuai dokumen pengajuan bakal calon dari 15 partai politik, jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malaka sebanyak 317 orang.

Kabupaten Malaka dibagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil) yaitu, dapil 1, alokasi kursi delapan, dapil II alokasi kursi 11 dan dapil tiga alokasi kursi enam sehingga total 25 kursi. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://kupang.tribunnews.com/2018/08/06/pbb-malaka-tidak-ikut-pileg-2019-ini-penyebabnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PBB Malaka Tidak Ikut Pileg 2019, Ini Penyebabnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.