:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2329447/original/054903400_1534230481-Foto_Liputan6.com.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - PT Garam (Persero) telah meminta rekomendasi kepada Bupati Kupang terkait masalah sengketa 225 hektare lahan untuk pengembangan sentra garam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur PT Garam (Persero) Budi Sasongko mengatakan, permintaan rekomendasi tersebut kini dalam tahap menunggu penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi.
"Rekomendasi sudah kita ajukan ke bupati, dan dalam proses untuk diterbitkan HGU oleh BPN Provinsi," tuturnya di Kupang, NTT, Selasa (15/8/2018).
Budi menambahkan, program pengembangan sentra garam di Provinsi NTT harus jelas secara regulasi. Hal ini ia pandang, untuk mengurangi benturan yang terjadi dengan adat atau ulayat.
"Ya menurut saya kendalanya harus clear dulu supaya menghindari kita dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan rakyat. Pertimbangan bupati barangkali masih memandang itu ulayat, kita ikuti saja apa yang direkomendasi bupati," ujar Budi.
Sementara itu, Budi melanjutkan, potensi pengembangan sentra garam di Desa Bipolo dan Nunkurus, Kupang terbilang besar yakni mencapai 370 hektare (ha). Selain itu, garam produksi Bipolo pun dapat digunakan untuk kepentingan konsumsi maupun industri.
"Potensinya besar lebih 370 ha, kita hanya diberi 225 ha. Nah yang diproduksi di Bipolo ini konsumsi dan industri bisa. Kan mesin sudah canggih sekarang," tandasnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3618705/pembebasan-lahan-tambak-garam-ntt-tunggu-izin-bupati-kupangBagikan Berita Ini
0 Response to "Pembebasan Lahan Tambak Garam NTT Tunggu Izin Bupati Kupang"
Post a Comment