Search

Periksa 16 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Aceh Marathon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/8/2018), memeriksa 16 orang saksi terkait kasus suap penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan, para saksi tersebut diperiksa di kantor Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf). Para saksi berasal dari unsur staf khusus Gubernur, Pejabat di Biro Hukum, PNS, pejabat dan anggota (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) TAPA, BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) dan staf PUPR," kata Febri di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Febri mengatakan, penyidikan dalam kasus tersebut terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA.

"Sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat Aceh telah diperiksa," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan, rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh tim penyidik.

"KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," tegas Febri.

Pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Pemberian dilakukan Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

KPK menduga uang suap dari Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/13/periksa-16-saksi-kpk-telusuri-aliran-dana-aceh-marathon

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Periksa 16 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Aceh Marathon"

Post a Comment

Powered by Blogger.