JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional Suherlan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/8/2018).
Suharlan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono.
Menurut Febri, KPK mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemennya, di kawasan Kalibata City, Kamis (26/7/2018) silam.
"Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil (Toyota Camry) dari apartemennya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (6/8/2018).
Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi
Selain itu, KPK juga mencermati peran dan pengetahuan saksi dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran terkait kasus ini.
Sedangkan, saksi yang juga Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono tak menghadiri pemeriksaan. Febri menjelaskan, Puji telah mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK.
"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," kata dia.
Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Puji pada hari Rabu, 8 Agustus 2018. KPK berharap Puji bisa memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amin Santono sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka bernama Ahmad Ghaist dan Eka Kamaludin.
Baca juga: KPK Dalami Temuan Uang Rp 1,4 Miliar Saat Geledah Rumah Pengurus PPP
Ahmad Ghaist yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit diduga menjadi perantara dengan Eka sebagai pengusaha terkait dua proyek.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, 2 anggota DPR, terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/13334701/periksa-tenaga-ahli-f-pan-kpk-dalami-hasil-penggeledahan-di-apartemen
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Tenaga Ahli F-PAN, KPK Dalami Hasil Penggeledahan di ..."
Post a Comment