
"Polda Jatim tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena memang tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera seperti dilansir Antara, Jumat (24/8).
Dia mengatakan kalaupun kegiatannya di lapangan nanti aksi itu tetap digelar, Polda Jatim akan mempertanyakan terkait izin penyampaian pendapat di muka umum.
"Apalagi di hari libur itu kan tidak boleh menyatakan pendapat di muka umum. Kami pasti tidak mengeluarkan STTP untuk rencana aksi itu," ujarnya.
Kendati demikian, Polda Jatim belum menegaskan akan membubarkan aksi tersebut jika tetap digelar. Menurut Barung, pihaknya akan melihat dulu eskalasi yang terjadi di lapangan.
"Kami akan melihat eskalasi di lapangan untuk tindakan selanjutnya. Kami bergerak demi ketertiban masyarakat luas," katanya.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Deklarasi Relawan Ganti Presiden 2019 (RGP 2019) Jawa Timur berencana menggelar deklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya pada Minggu (26/8). Sementara itu surat Pemberitahuan aksi yang tertulis sudah diterima Polda Jatim sudah menyebar di media sosial.
Hal ini bertolak belakangan dengan pernyataan Polda Jatim yang mengklaim belum menerima surat pemberitahuan aksi.
[Gambas:Twitter] (DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180824143223-12-324655/polda-jatim-larang-deklarasi-2019-ganti-presiden-di-surabayaBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jatim Larang Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya"
Post a Comment