Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara dua tahun lalu.
Juru Bicara PSI Guntur Romli mengatakan, pihaknya sepakat bahwa penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama harus dilarang.
Namun, Guntur berpandangan, dalam kasus Meiliana, tidak ada motif atau bukti adanya tindak penodaan agama.
"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," ucap Guntur.
Menurut Guntur, Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.
Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan. "Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," ucap dia.
Guntur pun menilai, vonis 18 bulan terhadap Meiliana mencederai rasa keadilan dan hati nurani.
"Ironisnya sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan," kata dia.
Pihaknya berharap, proses banding yang telah diajukan kuasa hukum Meiliana dapat dikabulkan, dan Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat.
"PSI berharap seluruh bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama di Indonesia. Mari kita bangun solidaritas sebagai satu Indonesia," ucap dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
https://www.liputan6.com/news/read/3626413/psi-vonis-18-bulan-meiliana-karena-protes-suara-azan-ciderai-demokrasiBagikan Berita Ini
0 Response to "PSI: Vonis 18 Bulan Meiliana Karena Protes Suara Azan Ciderai Demokrasi"
Post a Comment