Search

Sanksi Bagi Polisi Bila Terbukti Kerjakan Proyek yang Dibiayai Dana Desa

BERITA TERKAIT

Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dana desa akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian. Hal ini disampaikan Direktur Bimas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Erfan, di Kendari, Kamis (30/8). Dia mengatakan bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) di desa-desa sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan.

Bapak Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek di desa akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek di desa," kata Erfan seperti dilansir Antara di sela peresmian "Polisi Mengawal Dana Desa".

Seperti pernah diulas rubrik klinik hukumonline berjudul Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Tugas pokok Kepolisian RI adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU 2 Tahun 2002. Sementara, tugas pokok Kepolisian RI diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003tentang Peraturan DisiplinAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 PP No.2/2003:

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

  1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan politik praktis;
  3. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
  5. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
  6. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  7. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
  8. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
  9. menjadi perantara/makelar perkara;
  10. menelantarkan keluarga.

Sementara, Pasal 6 PP 2 Tahun 2003 menjelaskan mengenai larangan dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian.

Pasal 6 PP 2/2003:

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: 

a.    membocorkan rahasia operasi kepolisian;

b.    meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

c.    menghindarkan tanggung jawab dinas;

q.   menyalahgunakan wewenang;

Berdasarkan penjelasan klinik hukumonline di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

(Baca Juga: Larangan Polri Berbisnis Harus Dipertegas)

Anggota Kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Hal ini seperti diatur dalam PP 2 Tahun 2003, yaitu Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2).

Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Pasal 8

  1. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
  2. Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Pasal 9

Hukuman disiplin berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Pasal 11

    1. Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dijatuhkan secara kumulatif.
    2. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.

Menurut Kombes Erfan, yang harus dilakukan seorang anggota polisi, khususnya ditugaskan sebagai Babinkamtibmas adalah mengawal dan mendampingi pemerintah desa setempat dalam mengoptimalkan program pembangunan desa.

"Anggota polisi jangan silau atau tergiur dengan dana desa yang mencapai miliaran rupiah. Fokus pada tugas pokok sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat. Pemerintah sudah memberikan perhatian serius keluarga polisi pada sisi peningkatan kesejahteraan," kata Erfan lagi.

Ia mengingatkan, anggaran desa yang bombastis cukup menggoda siapa pun namun diharapkan anggota polisi profesional menjalankan tugas, sehingga sasaran dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan menekan kimiskinan tercapai. Polda Sultra, kata dia, sudah menggelar pelatihan kepada Babinkamtibmas tentang mekanisme kehadiran anggota polisi mengawal dana desa tersebut.

“Sangat mungkin anggota di lapangan ditawarkan untuk terlibat pelaksanaan program pembangunan desa. Kalau keterlibatan menyumbangkan gagasan dalam hal program dan ikut menyelesaikan setiap kendala atau permasalahan di desa harus diapresiasi," katanya.

Sebelumnya, peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina, berpendapat dari berbagai faktor penyebab korupsi dana desa salah satu yang paling penting yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapat informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya sangat dibatasi. Padahal pasal 68 UU Desa mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk bisa mengakses dan dilibatkan dalam pembangunan desa

Persoalan itu bertambah pelik karena lembaga desa yang berperan penting memberdayakan masyarakat dan demokrasi seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan optimal.

“Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa yang paling mengetahui kebutuhan desanya dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desa,” urai Almas. (ANT)

Let's block ads! (Why?)

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b87b771ee3bc/sanksi-bagi-polisi-bila-terbukti-kerjakan-proyek-yang-dibiayai-dana-desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sanksi Bagi Polisi Bila Terbukti Kerjakan Proyek yang Dibiayai Dana Desa"

Post a Comment

Powered by Blogger.