Search

Soal 'Mahar' Rp 500 M, KPK: Kalau Ada Pejabat Negara Kita Tangani

Jakarta - Tudingan elite Demokrat Andi Arief soal 'mahar' Rp 500 miliar ke PKS dan PAN terkait pencalonan Sandiaga Uno sedang ditindaklanjuti Bawaslu. Sedangkan KPK baru bisa masuk menangani bila ada kaitannya dengan dugaan korupsi penyelenggara negara.

"Yang jelas kalau diberikan oleh penyelenggara negara pada penyelenggara negara yang lain itu kan bisa masuk ranah yang kita tangani," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Agus menolak berkomentar soal tudingan 'mahar' Rp 500 miliar yang terjadi di koalisi parpol. "Ya belum tahu, kan nanti kita selidiki," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tudinan Andi Arief soal duit Rp 500 miliar ke PAN dan PKS terkait pencalonan Sandiaga di Pilpres, bukan ranah KPK. Tudingan itu masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.

"Kita nggak bisa masuk di situ, itu bukan kompetensi KPK. Itu jelas kompetensi Bawaslu dan KPU," ujar Saut, Senin (13/8).

Senada dengan Agus Rahardjo, Saut mengatakan tudingan Andi Arief yang dilontarkan jelang pendaftaran Pilpres di KPU, menjadi urusan KPK bila ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.

Sementara itu soal laporan yang masuk mengenai tudingan 'mahar' Rp 500 miliar, Bawaslu menyatakan memproses satu dari dua laporan yang masuk.

Alasannya, pelapor pertama menolak memberikan KTP. Padahal KTP ini dibutuhkan sebagai syarat laporan ditindaklanjuti.

"Ini sedang dikaji, apa pelanggarannya, apa yang kemudian bisa kita tindaklanjuti dari laporannya. Kalau ada laporan lebih gampang, karena ada pihak-pihak terkait yang disebutkan," ujar anggota Bawaslu M Afifuddin.

Tonton juga video: 'Kepada KPK, Sandiaga Bantah Tudingan 'Mahar' Rp 500 M'

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/tor)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/4167646/soal-mahar-rp-500-m-kpk-kalau-ada-pejabat-negara-kita-tangani

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal 'Mahar' Rp 500 M, KPK: Kalau Ada Pejabat Negara Kita Tangani"

Post a Comment

Powered by Blogger.