Search

Wajib Pajak Kota Yogya Bisa Bayar PBB Melalui BNI

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta menjalin kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nantinya wajib pajak Kota Yogyakarta dapat membayarkan PBB melalui BNI, selain juga melalui BPD DIY dan PT Pos Indonesia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono mengatakan bahwa pembayaran tersebut bisa mulai dilakukan pada bulan depan.

Baca: DPRD Bantul Apresiasi Sistem Hadiah untuk Pembayar Pajak PBB-P2

"Kerjasama ini berlaku untuk seterusnya. Jadi tidak hanya dalam jangka waktu setahun atau waktu tertentu. Wajib pajak nanti bisa bayar melalui BNI," ungkapnya, di sela-sela acara penandatanganan kerjasama tersebut, Kamis (16/8/2018).

Ia mengimbau agar wajib pajak Kota Yogyakarta segera melakukan pembayaran, terlebih dengan semakin mudahnya fasilitas untuk membayar PBB di Kota Yogyakarta.

Hingga saat ini, tambahnya, terdapat sekitar 60.000 orang wajib pajak yang belum membayar dari total keseluruhan wajib pajak di Kota Yogyakarta 94.500 orang.

Ia menjelaskan, hal tersebut sudah lazim terjadi mengingat budaya masyarakat yang membayar ketika mendekati jatuh tempo.

"Biasanya mereka membayar kalau sudah mendekati 30 September. Kami harap tidak usah menunggu jatuh tempo, sudah bisa membayarkan PBB-nya," terangnya.

Baca: Pemkab Sleman Berikan 161 Penghargaan Terkait Pembayaran PBB P2

Perolehan PBB dari awal tahun 2018 hingga pertengahan Agustus 2018 tercatat sebanyak Rp 33,9 miliar atau 48,8 persen dari target perolehan PBB sebesar 69,5 persen.

Let's block ads! (Why?)

http://jogja.tribunnews.com/2018/08/16/wajib-pajak-kota-yogya-bisa-bayar-pbb-melalui-bni

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wajib Pajak Kota Yogya Bisa Bayar PBB Melalui BNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.