Search

Wakil Sekjen Partai Demokrat Mangkir Lagi pada Panggilan Keempat

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bawaslu RI menjadwalkan pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus pemberian mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Namun, sampai Senin (27/8) petang, Andi Arief, tidak memenuhi pemanggilan dari pihak lembaga pengawas pemilu tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan Andi Arief tidak memberikan konfirmasi kehadiran. "Kami mencoba telepon tidak diangkat. Kami coba WA (Whatsapp--Red) hanya ada centang dua. Tetapi, tidak ada dibalas," ujar Fritz, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin.

Berdasarkan komunikasi terakhir, Kamis (23/8) pekan lalu, dia menjelaskan, Andi Arief telah menyatakan akan bersedia hadir pada Senin ini pukul 10.00. Namun, sampai saat ini tidak hadir. "Saya minta kehadiran konfirmasi juga tidak ada kabar dari Andi Arief," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, pemeriksaan Andi Arief dilakukan supaya dapat membuktikan adanya dugaan pemberian mahar politik kepada PAN dan PKS. Dia menjelaskan, proses pembuktian berawal dari laporan yang diterima. Menurut dia, Federasi Indonesia Bersatu, selaku pihak pelapor sudah mengajukan tiga orang saksi.

Untuk dua orang saksi, kata dia, sudah diminta keterangan, Senin (20/8) pekan lalu. Saat ini, menurut dia, tinggal Andi Arief yang belum diperiksa. Selain keterangan saksi, dia melanjutkan, alat bukti lainnya berupa keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk.

Dugaan pemberian mahar politik itu diungkap oleh Andi Arief melalui media sosial, twitter. Mahar politik itu berupa pemberian uang sebesar Rp 500 miliar.

Bawaslu RI menerima dua laporan mengenai dugaan pemberian mahar politik itu, 14 Agustus silam. Laporan pertama dibuat Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin, sedangkan laporan kedua dilayangkan Federasi Indonesia Bersatu.

Andi Arief sudah empat kali mangkir dari panggilan Bawaslu. Dia tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (20/8), dan panggilan kedua, Selasa (21/8). Pada panggilan ketiga, Jumat (24/8), Andi juga absen.

Fritz mengatakan, pihaknya tak bisa memanggil Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikannya ke PAN dan PKS. Bawaslu tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga. Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?" kata Fritz.

Perlu hadir

Dalam kesempatan terpisah, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) meminta Andi Arief bertanggung jawab atas cuitannya soal dugaan mahar politik bakal Sandiaga Uno. Menurut KIK, persoalan harus selesai. Oleh karena itu Andi Arief harus hadir ke Bawaslu.

"Saya kira, suka tidak suka Mas Andi Arief harus hadir di Bawaslu. Karena itu satu, sebagai warga negara yang baik, dia harus mempertanggungjawabkan itu seluruh cuitannya. Dan yang kedua ini agak clear. Masalah ini clear, karena ini menjadi berita publik. Maka saya kira sewajarnya dan sebaiknyalah kalau beliau hadir panggilan Bawaslu," ucap Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Minggu (26/8).

Sebelumnya, Andi menyatakan siap hadir ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Namun, pada pemanggilan ketiga, Jumat lalu, dia urung hadir dengan alasan mendengar isu adanya elite partai politik yang mencoba mengintimidasinya.

"Terhadap isu yang saya terima tadi malam bahwa salah satu ketua DPD partai politik di Jakarta yang mengorder etnis tertentu untuk mengintimidasi saya, tentu saya khawatir," kata Andi Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8) pekan lalu. (kps/Tribunnews)

Let's block ads! (Why?)

http://jateng.tribunnews.com/2018/08/28/wakil-sekjen-partai-demokrat-mangkir-lagi-pada-panggilan-keempat

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wakil Sekjen Partai Demokrat Mangkir Lagi pada Panggilan Keempat"

Post a Comment

Powered by Blogger.