"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).
Pemberian uang itu berawal dari permintaan pimpinan DPRD Cornelis Buton dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin terkait pengesahan RAPBD 2017 untuk seluruh anggota DPRD. Jaksa merinci permintaan uang itu masing-masing akan dibagi sebesar Rp200 juta untuk anggota biasa, Rp225 juta untuk anggota banggar, dan Rp375 juta untuk anggota Komisi III.
Zumi kemudian memerintahkan orang kepercayaannya Apif Firmansyah dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan untuk menyelesaikan permintaan tersebut.
"Terdakwa meminta menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentase fee milik terdakwa," katanya.
Zumi juga disebut mengingatkan Apif agar memperhatikan rekanan yang membantu supaya memperoleh proyek pada tahun anggaran 2017.
Zumi Zola didakwa memberi uang ketok palu kepada anggota DPRD agar sahkan APBD. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Sebelum pengesahan, disepakati besaran uang 'ketok palu' yang harus disediakan sebesar Rp15,4 miliar yang akan dibagi di antaranya untuk Cornelis Rp1 miliar dan masing-masing anggota DPRD sebesar Rp200 juta. Uang ketok palu itu kemudian diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap.
"Setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu, maka rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Jambi pada November 2016 berjalan lancar dan kuorum," ucap jaksa.
Pada pembahasan RAPBD 2018, rupanya muncul kembali permintaan uang itu dari sejumlah anggota DPRD. Jumlah yang diminta sama seperti pada pembahasan RAPBD 2017.
Selain itu ada permintaan dari anggota DPRD fraksi PAN Supriyono sebesar Rp100 miliar untuk membiayai partai. Namun jaksa menyebut Zumi keberatan karena nilainya terlalu besar. Sebagai gantinya, Zumi menjanjikan akan memberi proyek kepada PAN senilai Rp50 miliar saja.
"Pimpinan dewan juga meminta kegiatan dan jatah fee sebesar dua persen dari nilai proyek multiyears jalan layang Simpang Mayang dalam kota Jambi," tuturnya.
Seluruh urusan permintaan uang itu diselesaikan oleh Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Erfan. Menurut jaksa, Zumi hanya berpesan agar Erwan tak membuat malu apabila APBD tidak disahkan. Sebab berkaca pada pengesahan APBD 2017, Zumi telah mengetahui cara menghadapi para anggota DPRD yakni dengan membagikan sejumlah uang.
Sementara untuk pimpinan DPRD, jumlah uang yang diberikan lebih banyak atau dua kali nominal yang diberikan kepada anggota. Jaksa mengatakan mereka menyebutnya dengan istilah kaldu atau kali dua.
Uang itu akhirnya diterima pimpinan dan sejumlah anggota DPRD usai rapat paripurna pengesahan APBD 2018.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Zumi tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun tim kuasa hukum mengajukan catatan bagi majelis hakim terkait keberatan lokasi persidangan yang semestinya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Zumi Zola Didakwa Suap 'Ketok Palu' DPRD Jambi Rp16,4 Miliar"
Post a Comment