Search

Ada Kegiatan, Utut Adianto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan sebagai ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Rabu (12/9/2018).

Utut rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut tak bisa hadir dalam pemeriksaan pada hari ini.

“Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan (Utut Adianto) tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Tersangka lain adalah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

Adapun, nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Kompas TV KPK Hari ini (6/6) melakukan penggeledahandi rumah Dinas Bupati Purbalingga, Tasdi.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/12382921/ada-kegiatan-utut-adianto-tak-bisa-hadiri-pemeriksaan-sebagai-saksi-di-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Kegiatan, Utut Adianto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan sebagai ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.