Search

Catat! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018

Ketentuan Nilai Ambang Batas tersebut dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.

Formasi khusus tersebut ialah:

1. Putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude);

2. Penyandang disabilitas;

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat;

4. Olahragawan berprestasi Internasional; dan

5. Diaspora;

6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:

1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85;

2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70;

3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;

4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;

5. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3637232/catat-ini-nilai-ambang-batas-skd-cpns-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.