Ketentuan Nilai Ambang Batas tersebut dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.
Formasi khusus tersebut ialah:
1. Putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude);
2. Penyandang disabilitas;
3. Putra/putri Papua dan Papua Barat;
4. Olahragawan berprestasi Internasional; dan
5. Diaspora;
6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85;
2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70;
3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;
4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;
5. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3637232/catat-ini-nilai-ambang-batas-skd-cpns-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018"
Post a Comment