Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dimintai tanggapannya oleh awak media soal putusan MA tersebut. Saut menyebutkan Pasal 2 UU Tipikor berisi ancaman hukuman mati bagi eks koruptor yang mengulangi tindak pidana korupsi.
"Ada itu Pasal 2 itu, korupsi yang berulang-ulang, kan gitu. Orang ini (eks koruptor) pasti tahu dia ada Pasal 2, 'gua nggak mau korupsi lagi ni, kalau korupsi bisa dihukum mati sama Pak Saut tuh'. Kalau korupsi berulang-ulang jadi kayak residivis, bisa dihukum mati," kata Saut, seusai mengisi Kuliah Umum Pencegahan Korupsi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Senin (17/9/2018).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Pada bagian penjelasan, disebutkan yang dimaksud dengan keadaan tertentu di antaranya pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi.
Terlepas dari ketentuan UU Tipikor itu, Saut menghormati putusan MA yang menganulir PKPU 20/2018. Menurutnya, putusan MA harus dipatuhi karena merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir kompetensi mereka untuk memutuskan itu, kalau kemudian itu nanti jadi perdebatan, ya silakan itu menjadi debat publik. Tapi ketika itu sudah diputuskan, kita harus patuh karena itu putusan yang paling tinggi untuk kemudian kita hargai," jelasnya.
Saut memastikan KPK tidak berkecil hati dengan putusan MA yang diketok 13 September 2018 itu. Masyarakat diminta tetap percaya dengan komitmen KPK memberantas korupsi.
"Kemudian orang bilang gimana dong nanti masa depannya (pemberantasan korupsi), ya KPK tetap saja akan melakukan penindakan kalau ada (yang korupsi), kan itu nggak kompetensinya kita lagi (menyoal caleg eks koruptor). Makanya selama belum ada peristiwa pidana di situ, KPK nggak boleh menindak," urainya.
Tonton juga 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':
(sip/sip) https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4215495/eks-koruptor-nyaleg-kpk--kalau-korupsi-lagi-bisa-dihukum-mati
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Koruptor Nyaleg, KPK : Kalau Korupsi Lagi Bisa Dihukum Mati!"
Post a Comment