Search

Gara-Gara Tulisan 'Pilih Jokowi Masuk Surga', Farhat Abbas Dipolisikan

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Senopati 08 melaporkan politikus PKB, Farhat Abbas, ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Farhat dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya, @farhatabbastv226.

Unggahan Farhat yang dipermasalahkan oleh Advokat Senopati 08 adalah yang menyatakan "Yang Pilih Pak Jokowi Masuk Surga! Yang Gak Pilih Pak Jokowi dan Yang Menghina, Fitnah & Nyinyirin Pak Jokowi! Bakal Masuk Neraka!". Laporan tersebut dilayangkan atas nama Zainal Abidin.

"Tentunya pernyataanya semacam ini menyesatkan, di ajaran agama mana pun tidak ada seperti ini. Orang masuk surga karena perbuatan baik bukan karena milih Pak Jokowi," kata pengacara pelapor, Ferry Firman Nurwahyu, di kantor Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, pernyataan Farhat Abbas tersebut berpotensi menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat yang sebentar lagi menghadapi Pemilu 2019. Sebagai tokoh publik, seharusnya Farhat tidak membuat pernyataan yang memicu kontroversi.

"Bukan kegaduhan lagi tapi mencari keributan. Tentunya tidak sepantasnya yang bersangkutan bicara seperti ini," ujarnya.

Laporan Advokat Senopati 08 ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP//B1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018.

Farhat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16, 156 Dan Atau Pasal 156 dan atau Pasal 157, 28 Ayat (2).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3646975/gara-gara-tulisan-pilih-jokowi-masuk-surga-farhat-abbas-dipolisikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gara-Gara Tulisan 'Pilih Jokowi Masuk Surga', Farhat Abbas Dipolisikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.