JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI menambah waktu layanan di 17 kantor cabang pada hari terakhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan ( PBB-P2), Jumat (14/9/2018).
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, pelayanan kantor cabang dibuka hingga pukul 22.00.
"Bank DKI memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB-P2 pada 14 September 2018 hingga pukul 22.00. Ini sebagai upaya kami mendukung peningkatan pemasukan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Zulfarshah melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Tingkatkan Penerimaan PBB-P2, UPPRD Tamansari Jemput Bola
Selain di 17 kantor cabang, Bank DKI juga membuka seluruh kantor layanannya hingga pukul 16.00 khusus untuk pembayaran PBB-P2, kecuali payment point.
Pembayaran PBB-P2 juga bisa melalui layanan aplikasi JakOne Mobile. Pengguna JakOne Mobile hanya perlu memasukkan nomor obyek pajak dan tahun pajak yang akan dibayar.
"Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor layanan Bank DKI, mereka dapat langsung melakukan pembayaran pajak via JakOne Mobile," kata Zulfarshah.
Baca juga: UPPRD Tamansari Targetkan Penerimaan PBB-P2 Rp 100 miliar
Adapun 17 kantor cabang yang membuka layanan pembayaran PBB-P2 hingga pukul 22.00 adalah:
- Kantor Cabang Balai Kota
- Kantor Cabang Juanda
- Kantor Cabang Pintu Besar Selatan
- Kantor Cabang Tanjung Priok
- Kantor Cabang Matraman
- Kantor Cabang Otista
- Kantor Cabang Kebayoran Baru
- Kantor Cabang Syariah Wahid Hasyim
- Kantor Cabang Permata Hijau
- Kantor Cabang Pembantu Abdul Muis
- Kantor Cabang Pembantu Jatibaru
- Kantor Cabang Samsat Dispenda Daan Mogot
- Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Timur
- Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Selatan
- Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Barat
- Kantor Cabang Wali Kota Jakarta Utara
- Kantor Cabang Pembantu Wali Kota Jakarta Pusat
Selain di Bank DKI, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan di Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank BRI Syariah, gerai Indomaret, gerai Alfamart, Tokopedia, dan PT Pos.
Baca juga: Rumah Tua Dikenakan Tagihan Tunggakan PBB-P2 Rp 40 Juta
Adapun, Jumat ini merupakan batas waktu terakhir pembayaran PBB-P2 sebelum dikenakan denda.
Wajib pajak yang terlambat bayar PBB-P2 akan dikenakan denda 2 persen per bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/14405961/hari-terakhir-bayar-pbb-p2-bank-dki-buka-layanan-hingga-pukul-2200
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Terakhir Bayar PBB-P2, Bank DKI Buka Layanan hingga Pukul ..."
Post a Comment