Search

Ini Tahapan Tata Cara Pendaftaran CPNS SScn.bkn.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2018 atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Tahun ini pemerintah akan membuka sebanyak 238.015 formasi. 

Baca: Kepala Daerah Minta Moratorium CPNS Dibuka, Ini Jawaban Jokowi

Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Kementerian PANRB Ahmad Antonia mengatakan dalam pendaftaran CPNS pemerintah telah menyiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. “Ya ada syaratnya kalau mau daftar,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2018.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar, kata dia, disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap warga negara Indonesia bisa melamar dengan syarat berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat lainnya tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Pesyaratan lainnya adalah sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Sementara itu, teknis pendaftaran dilakukan serentak secara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online di situs sscn.bkn.go.id. Calon pelamar juga hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Syafruddin mengatakan dari 238.015 formasi sebanyak 51.271 akan ditempatkan pada instasi pusat yakni kementerian atau lembaga. Serta sebanyak 186.744 untuk instansi daerah.

Syafrudin melanjutkan, dalam rekrutmen ini pemerintah masih menggunakan moratorium atau menggunakan prinsip zero minus growth. Artinya, pemerintah tidak membuka lowongan baru untuk CPNS tetapi hanya mencari pengganti bagi pegawai yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

Namun, kata Syafruddin, prinsip tersebut dikecualikan untuk formasi guru mata pelajaran termasuk guru madrasah, dosen, tenaga kesehatan seperti perawat dan juga tenaga pembangunan teknik infrastruktur untuk daerah. Sebab keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk saat ini.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Adapun peruntukan instansi pusat terdiri dari, jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

KARTIKA ANGGRAENI | DIAS PRASONGKO

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1126493/ini-tahapan-tata-cara-pendaftaran-cpns-sscn-bkn-go-id

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Tahapan Tata Cara Pendaftaran CPNS SScn.bkn.go.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.