TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa terkait kasus penyelundupan ganja 1,3 ton asal Aceh, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang 5 Soerjono Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018). Keenam terdakwa tersebut, antara lain Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24), hanya diam tertunduk, saat mendengar tuntuntan itu. Baca: TGB Bantah Terima Suap di Kasus Divestasi Newmont "Para terdakwa secara bersama-sama terbukti telah bersalah. Para terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara di dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1,3 ton," ungkap JPU, Kurniawan. "Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, semua terdakwa ini kita tuntut dengan hukuman mati," tambahnya. Setelah membacakan tuntutan, Majelis Hakim, Agus Setiawan, tanyakan ke enam terdakwa di ruang sidang soal paham tidaknya tuntutan itu dari JPU. "Apakah para terdakwa mendengar dan paham soal tuntutan tadi," tanya Agus kepada keenam terdakwa. "Matiiiii..." ujar bersama enam terdakwa ketika di ruang sidang. Didampingi para hakim anggota, Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara yang pimpin jalannya persidangan itu, Agus menuturkan, jika berikan kesempatan para terdakwa beserta penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi hingga minggu depan. "Para terdakwa serta penasehat hukum boleh ajukan pembelaan ataupun diserahkan kepada penasehat hukum. Kami berikan waktu selama 1 minggu untuk susun pembelaan," ucap Agus. Tanggapi atas tuntutan hukuman mati kepada para kliennya tersebut, Fitrah Hamdani selaku kuasa hukum, menerangkan, apabila pihaknya menghormati tuntutan dari JPU. Let's block ads! (Why?) via Tribunnews.com https://ift.tt/2Oz9xw5 |
0 Response to "JPU Tuntut Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Ganja 1,3 Ton dengan Pidana Mati"
Post a Comment