Kapanlagi.com - Drama pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta menemukan ujungnya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis kemarin (6/9/2018) di Pengadilan Agama Bekasi, Majelis Hakim menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda. Dalam artian, pernikahan pasangan ini dianggap sah secara agama dan hukum.
Putusan Majelis Hakim diterima dengan hati lapang oleh Hilda dan tim kuasa hukumnya. Namun di sisi lain mereka merasa banyak kejanggalan yang patut menjadi pertimbangan.
"Kami menghormati hasil putusan Majelis Hakim. Walaupun disamping itu tetap ada sesuatu yang janggal dan kami menilai ada yang keliru dalam keputusan tersebut karena menurut kami ada beberapa hal tidak dipertimbangkan secara komprehensif," tutur Rangga selaku kuasa hukum Hilda ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Rangga melanjutkan, "Kami memberikan bukti yang menyangkal adanya pernikahan tapi malah dikatakan ada kesalahan administratif. Contohnya Ibu Hilda masih sehat tapi dikatakan sudah meninggal, lalu tanda tangannya palsu. Hilda nggak pernah tanda tangan," bebernya.
(kpl/abs/frs)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah Dari Kriss Hatta, Hilda Vitria Ungkap Kejanggalan"
Post a Comment