Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina (Persero) memberi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 784 juta atau Rp 11,3 triliun. PNBP tersebut akan diserahkan oleh Pertamina kepada negara tahun ini.
"Mengenai Blok Rokan, Pertamina potensi estimasi yang akan masuk melalui PNBP sekitar USD 748 juta. Akan diterima di tahun 2018," ujar Askolani seperti ditulis Rabu 15 Agustus 2018.
Setoran PNBP ini, kata Askolani merupakan pembayaran fee awal atau signature bonus yang dilakukan sebagai tanda keseriusan pengelolaan Blok Rokan.
"Pembayaran fee awalnya, istilahnya signature bonus akan disetorkan Pertamina pada tahun ini dalam bentuk PNBP," jelas Askolani.
Sebelumnya diberitakan, negara akan mendapat banyak manfaat atas keputusan menyerahkan pengelolaan Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan. Salah satu potensinya penerimaan negara sebesar Rp 825 triliun dari produksi blok Rokan.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Hadi Djuraid mengatakan, Pertamina menjanjikan bonus tanda tangan atas pengelolaan Blok Rokan sebesar USD 784 juta atau Rp 11,3 triliun.
Dengan begitu, pemerintah akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 11,3 triliun dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini bisa jadi PNBP terbesar selama ini dalam satu kali transaksi," kata Hadi, dikutip dari cuitan akun twitter @HadiMDjuraid, (1/8/2018).
Bonus tanda tangan adalah dana yang harus dibayarkan kontraktor ke pemerintah, sebelum kontrak ditandatangani. Ini untuk menunjukkan keseriusan sekaligus kesiapan kontraktor.
Hadi melanjutkan, potensi pendapatan negara dalam berbagai bentuk dari Blok Rokan, selama 20 tahun mencapai sekitar USD 57 miliar atau Rp 825 triliun. "Belum lagi multiplier effect yang amat signifikan bagi perekonomian," tambah dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kelola Blok Rokan, Pertamina Bentuk Anak Usaha Baru"
Post a Comment