JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengubah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun depan. Calon peserta didik dari jenjang sekolah dasar dan menengah tidak perlu lagi mendaftar secara online ke sekolah tujuan.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem PPDB diganti dengan optimalisasi zonasi. Dengan demikian, siswa sudah mengetahui akan melanjutkan ke sekolah mana sejak awal tahun. Proses rekruitmen berbasis zonasi ini sangat mengandalkan kinerja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Pasalnya, MKKS yang akan menentukan kapasitas kelas dan mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada setiap zona. MKKS juga wajib melakukan pembinaan terhadap siswa sehingga siswa bisa menentukan akan meneruskan sekolah ke SMP dan SMA mana atau SMK bidang apa.
“Sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baru yang selalu banyak masalah itu. Diubah skemanya menjadi berdasar pada zonasi dan calon siswa akan diidentifikasi dari sekarang. Saya tidak mau lagi dengar ribut-ribut soal PPDB,” kata Muhadjir di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Muhadjir optimistis, sistem zonasi yang mulai diterapkan secara nasional pada penerimaan siswa baru 2018 mampu menggantikan PPDB yang biasanya dimulai Juni setiap tahunnya. Kemendikbud juga sudah mensosialisasikan rencana tersebut kepada pemerintah daerah Senin kemarin. Pemerintah daerah dapat langsung mulai mengidentifikasi calon siswa yang akan masuk ke jenjang berikutnya.
"Karena dari hasil pemetaan zonasi 2018 kan intake peserta didiknya sudah pasti, siswa yang ada di zona itu. Kalau nanti ada siswa pindahan itu hanya variabel tambahan. Selain mendata persebaran siswa, tahap berikutnya yang akan dilakukan dalam sisa waktu 8 bulan sebelum tahun ajaran baru 2019 dimulai adalah mendata daya dukung sarana prasarana dan guru,” kata Muhadjir.
Ia mengungkapkan, sistem zonasi merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan nasional. Setelah diawali dengan beberapa langkah-langkah penyesuaian, kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah.
Ia meminta agar rangkaian kebijakan zonasi dapat dipahami secara baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Menurut dia, pemerintah pusat semakin memercayai pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan. “Hal itu tercermin dari transfer ke daerah pada anggaran fungsi pendidikan tahun 2019 yang jumlahnya semakin besar,” katanya.
Untuk mengoptimalisasikan sistem perekrutan baru tersebut Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Kendati demikian, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah dapat bersama-sama menetapkan zona-zona persekolahan di wilayah masing-masing.***
http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2018/09/18/kemendikbud-akan-hapus-sistem-ppdb-430305Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendikbud Akan Hapus Sistem PPDB"
Post a Comment