Search

Kementerian Perhubungan Umumkan Tidak Akan Buat Aplikasi ...

Laporan Wartawan Trinunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengumumkan kalau kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi ini tidak akan membuat aplikasi untuk angkutan online.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan Kementerian Perhubungan bertindak saat ini bertindak sebagai regulator atau yang membuat peraturan sehingga tidak bisa membuat aplikasi online atau bertindak sebagai operator.

Baca: 5 Potret Jessica Iskandar dan Richard Kyle Saat Liburan ke Afrika Selatan

"Ya tidak mungkin saya melakukan, pemerintah  akan menjadi semacam operator ya tdk mungkin," kata Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (20//9/2018).

Adapun rencana mengenai pembuatan aplikasi angkutan online baru itu diutarakan Kementerian Perhubungan untuk menjawab para pengemudi angkutan online yang merasa butuh aplikasi yang dibuat oleh pemerintah karena diharapkan bisa lebih mengayomi para pengemudi.

Pemerintah yang dimaksudkan kali ini bisa saja digarap oleh kementerian lainnya seperti Badan Usaha Dalam Negeri (BUMN) atau pihak swasta yang bekerjasama dengan pemerintahan.

"Bisa aja ada swasta yang baru atau BUMN barangkali, itu yang mereka suarakan. Ini saya akan meluruskan sampai dengan sekarang kalau pun ada badan usaha atau swasta ya silahkan," tutur Budi Karya Sumadi.

Budi pun menegaskan agar tidak lagi dibahas mengenai aplikasi angkutan online berplat merah tersebut karena Kemenhub tidak lagi mengurusi pembuatan aplikasi baru angkutan online.

"Saya menyampaikan ini saya berharap bahwa pemahaman terutama media terkait aplikator plat merah tidak ada lagi. Sekarang tidak ada dari pemerintah dalam arti Kemenhub membangun aplikasi yang dikatakan plat merah itu," ungkap Budi Setiyadi.

Kabar sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menggandeng PT Telkom untuk membuat aplikasi taksi online berplat merah.

Kemudian jasa yang akan ditawarkan adalah taksi online karena sudah memiliki aturan yang tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/09/20/kementerian-perhubungan-umumkan-tidak-akan-buat-aplikasi-angkutan-online

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kementerian Perhubungan Umumkan Tidak Akan Buat Aplikasi ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.