Search

Kernet Kemudikan Bus Maut di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resort Sukabumi menetapkan Muhamad Adam, kenek yang mengemudikan bus maut yang kecelakaan di turunan leter S, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka. Dia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018). Adam bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan, misalnya ada atau tidaknya upaya penyelamatan, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 311 UU 22 tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Ancamannya 12 tahun penjara," kata Nasriadi.

Kepada polisi, Adam mengaku sudah berupaya menghentikan laju bus sebelum terjun ke jurang. Dia melakukan pengereman, menarik rem tangan, mengoper gigi, mematikan mesin, dan hendak membanting stir ke arah tebing sebelah kiri.

Namun, hal tersebut baru sebatas pengakuan tersangka kecelakaan bus maut Sukabumi. Nasriadi mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara ini, dan menunggu hasil analisa Trafic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar.

"Analisa sementara dari olah TKP yang ada di jalan, kami tidak menemui ada bekas ban yang belok ke kiri atau kanan. Yang kami temukan adalah bekas ban mobil yang sifatnya lurus (ke arah jurang, red)," tutur Nasriadi.

"Diduga langsung cross tidak mengikuti jalur leter S. Tapi ini baru dugaan sementara sambil menunggu proses analisa secara teknologi maupun dikombain dengan saksi-saksi yang melihat di lapangan," tambah dia.

Selain Pasal 311, Adam bakal dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 2009. Yakni terkait kelalaian yang menimbulkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara.

Polisi memastikan, sopir bus maut Sukabumi itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan besar. Ia hanya membawa SIM A, untuk pengemudi mobil biasa.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3643361/kernet-kemudikan-bus-maut-di-sukabumi-terancam-12-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kernet Kemudikan Bus Maut di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.