
Merdeka.com - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi Zola, Gubernur Jambi non-aktif, terkait dugaan menerima gratifikasi dan memberi suap sebagai ketok palu pembahasan APBD 2017 dan R-APBD 2018. Dalam keterangannya, Cornelis tak menampik adanya permintaan uang ketok palu.
BERITA TERKAIT
Meski begitu, politisi Partai Demokrat itu menuding justru fraksi PDIP bersikukuh diadakannya uang ketok palu untuk meloloskan APBD 2017. Cornelis menambahkan, fraksi PDIP sempat mengancam akan keluar sidang alias walk out jika tidak ada uang ketuk palu.
"Salah satu anggota Fraksi PDIP menanyakan, ada uang ketok palunya tidak? Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," ujar Cornelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Ia mengklaim bahwa dirinya dan Zumi Zola telah berkomitmen untuk tidak menerima suap setelah mendapatkan kabar dari tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi.
Namun, Cornelis berdalih tidak punya daya untuk membendung tekanan dari anggota DPRD soal permintaan adanya uang ketuk palu untuk meloloskan APBD. Terlebih, setelah adanya sanksi yang akan diberikan Kemendagri jika DPRD Jambi tidak segera mengesahkan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Adapun, sanksi yang dikeluarkan Kemendagri saat itu yakni, tidak akan membayarkan gaji para anggota DPRD Jambi jika tidak segera mengesahkan APBD tahun 2017. Oleh karenanya, Cornelis memutuskan agar tidak menunda pengesahan APBD 2017.
"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, nah setelah itu bubar," ungkapnya.
Kemudian, sesaat sebelum adanya pembahasan APBD, terdapat anggota fraksi PDI-P yang mengancam tidak akan mengikuti persidangan jika tidak ada uang ketuk palu.
"PDIP Zainal Arfan mengancam enggak datang dan WO (Walk Out) saat paripurna. Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.
Diketahui, Gubernur Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak ia menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumididakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [rhm]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ketua-dprd-jambi-sebut-fraksi-pdip-ngotot-minta-duit-ketok-palu-apbd.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPRD Jambi sebut fraksi PDIP ngotot minta duit ketok palu ..."
Post a Comment